MEDAN - - Kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Kamis (27/06/2024) dini hari sekira pukul 03:30 WIB lalu, justru menimbulkan tanda tanya dikalangan publik.
Pasalnya, rekonstruksi atau reka ulang yang digelar Kepolisian Daerah Sumut dan Polres Tanah Karo, Jumat (19/07-2024), yang menghadirkan ketiga tersangka, ditemukan banyak kejanggalan.
Pada 57 adegan yang diperagakan tersangka di enam titik lokasi kejadian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku tim hukum Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyebut, adegan yang diperagakan penuh dengan 'Drama Korea'.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Mereka menilai rekonstruksi tidak utuh dan tidak transparan, seolah bertujuan menghilangkan peran oknum anggota TNI yakni Koptu HB, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran.
“Ada sejumlah kejanggalan yang kami catat dari proses rekonstruksi itu. Ibarat hanya drama dan membuktikan, jika penanganan kasus tidak berperspektif terhadap korban, ” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Selasa (23/07/2024) saat melakukan siaran pers.
Buktinya, pada saat rekonstruksi diadegan yang pertama diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di Warung Jalan Kapten Bom Ginting, Senin (24/07/2024).
Warung yang jaraknya sekitar 50 meter dari gerbang masuk Markas Batalyon 125 Simbisa itu, pernah disinggung dalam artikel tulisan atau pemberitaan korban Rico Sempurna Pasaribu. Ia menyinggung soal dugaan lokasi perjudian mesin tembak ikan.
Sementara lokasi warung, hanya berjarak
sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar. Adegan pertama, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico.
Sehingga, Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan berita yang diunggah dilaman Facebook pribadinya. Disitu Bulang mengiyakan perintah Koptu HB.
Kejanggalan dalam rekonstruksi itu, ada pertemuan antara saksi V, A alias E dengan Rico Sempurna pada hari Minggu (23/06/2024). Mereka bertemu di warung itu. Namun Rico Sempurna hanya berada di dalam mobil.
"Saat bertemu, Koptu HB dan Bulang, saksi V dan A alias E diberikan uang oleh oknum TNI tersebut. Lalu, setelah menerima uang, V dan A alias E, kembali ke mobil menemui Rico Sempurna Pasaribu, " ujar Irvan.
Saat itu, mereka langsung meninggalkan warung diduga tempat perjudian. Didalam perjalanan, V dan A mengatakan kepada Rico Sempurna Pasaribu agar menerima uang yang diberikan Koptu HB.
Tujuannya agar Rico menghapus pemberitaan yang telah dimuat dimedia online Tribrata TV. Atas bujukan saksi V dan A, Rico Sempurna Pasaribu akhirnya sepakat untuk kembali menemui Koptu HB dan Bulang.
Namun, saat kembali lagi, saksi V tidak ikut. Karena saksi langsung pulang ke rumahnya. Saksi A alias E dan Rico Sempurna bertemu dengan Koptu HB dan Bulang.
Dalam pertemuan, sempat terjadi komunikasi antara Sempurna dan Koptu HB. Saat itu, Sempurna disebut menolak untuk menerima uang dari Koptu HB. Setelah berbincang, korbanpun kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama saksi A.
“Setelah pertemuan itu, korban merasa terancam. Bahkan dia menyebut ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan, ” kata Irvan.
Nah, pada 26 Juni 2024 sekira pukul 20:00 WIB dalam rekonstruksi, Koptu HB kembali bertemu dengan Bulang di warung itu. Koptu HB bertanya kepada Bulang dan mempertanyakan apakah Bulang sudah bertemu dengan korban. Saat itu, Bulang menjawab bahwa mereka belum bertemu.
Koptu HB pun meminta agar Bulang segera bertemu dengan Rico Sempurna, kemudian Bullang mengiyakan perintah koptu HB. Sehingga dari rentetan peristiwa, ini menjadi penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana.
KKJ Sumut juga melihat adanya kejanggalan, mengapa dalam rekonstruksi Koptu HB tidak dihadirkan. Harusnya dihadirkan sebagai saksi, sama seperti saksi A alias E yang dihadirkan.
"Koptu HB dalam adegan rekonstruksi hanya diperagakan peran pengganti. Kami juga heran kenapa polisi juga tidak memanggil saksi V. Padahal keterangan saksi tersebut sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB, ” ungkap Irvan.
KKJ Sumut juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang seakan menutup rapat keterangan detil soal rekonstruksi. Terlihat saat para awak media mencecar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Hadi Wahyudi usai rekonstruksi kasus.
Sejumlah pertanyaan seperti dugaan
keterlibatan HB, lokasi perjudian hingga motif kasus, dijawab tidak lugas. Hadi hanya menjawab jika semua pertanyaan dengan pernyataan “semua akan dituangkan dalam BAP, ”.
Hal lain yang juga menjadi misteri, soal hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia. Dokter RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang ditugaskan melakukan autopsi tak
kunjung memberikan hasil pemeriksaan jenazah.
Begitu juga dengan rekaman CCTV yang dimiliki polisi. "Polisi tidak utuh mengungkap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil investigasi kami, ada sejumlah rekaman CCTV yang sudah disita petugas. Namun yang disiarkan ke publik tidak lengkap. Yang disiarkan justru hanya potongan rekaman saja, " bebernya lagi.
“Kita tetap mendesak agar kasus ini harus diungkap ke publik. Karena sudah menjadi perhatian. Jangan sampai ketidakseriusan polisi dalam mengungkap kasus, justru memperburuk citra kepolisian ditengah publik, ” ketua Irvan.
Upaya keluarga korban untuk mencari keadilan terus dilakukan. Anak Rico, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut sudah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom AD. Kasus ini pun tengah berproses di Pomdam I/BB. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan tengah mendorong Pomdam I/BB agar secepatnya memproses kasus tersebut. Termasuk mendesak melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana.
"Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut, KPAI, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK. KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari aktifitas perjudian itu, dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media, " timpalnya.
Namun begitu, peristiwa menghilangkan nyawa empat orang sekaligus, karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.
“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, ” pungkas Array.
Sehingga KKJ Sumut telah menyatakan sikap, diantaranya ;
1. Mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo.
2. Mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
4. Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian, bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Meskipun demikian, sanksi atas
pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers, " ujarnya tegas.
5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan jurnalistik.
6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
Sekedar diketahui, KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil.
Organisasi dan komunitas pers yang tergabung dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis
Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.
Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU).
(Anita Theresia Manua