Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanah Karo 'Sikat' Seorang Wanita Penyalahguna Narkoba

    Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanah Karo 'Sikat' Seorang Wanita Penyalahguna Narkoba
    Terduga Penyalahguna Narkoba berinisial HB (41) saat di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (03/09-2024)

    KARO - Meskipun baru seminggu menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH Sik, berkomitmen akan memberantas penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya.

    Ia tak akan pilih kasih, jika ada yang ingin mencoba bermain-main dengan peredaran gelap narkoba. Siapapun orangnya, akan 'Disikatnya' jika mencoba-coba bermain dengan barang haram yang merusak masa depan anak bangsa.

    Buktinya, seorang wanita berinisial HB (41) yang diduga terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (27/08-2024) berhasil 'digulung' Tim Satres Narkoba sekira pukul 11:00 WIB di salah satu rumah kos, Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.

    Saat diamankan, warga Desa Kutagaloh, Kecamatan Tiganderket ini tak bisa berkutik. Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah berisi kristal putih, diduga sabu seberat bruto 0, 21 gram.

    Selain itu, petugas menemukan sejumlah peralatan diduga untuk digunakan mengkonsumsi sabu, diantarnya korek api jenis mancis warna biru dengan jarum terpasang, satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik minuman merk Good Day, lengkap dengan dua pipet plastik berbentuk L dan kaca pyrex.

    "Ada juga satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam yang turut diiamankan, " ujar Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, Selasa (02/09-2024) di ruangannya.

    Dikatakannya, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, mengenai aktifitas mencurigakan di lokasi (Rumah Kost-red).

    "Laporan itu, langsung kami tindaklanjuti dan dari penyelidikan lebih lanjut. Petugas menangkap HB di tempat kosnya. Selama proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu", bebernya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, " ujarnya menutup pembicaraan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Venue Mountain Bike PON XXI di Tahura, Dipantau...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Tanah Karo Kawal Kedatangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami