11 Nama Bacalon Kepala Daerah Diusulkan DPC Gerindra Karo ke DPP

    11 Nama Bacalon Kepala Daerah Diusulkan DPC Gerindra Karo ke DPP
    Teks foto: Cory Sriwati br Sebayang mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati Karo ke DPC Partai Gerindra Karo

    KARO - DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karo mengusulkan 11 nama kandidat bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Karo ke DPP Gerindra untuk diusung pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

    Kesebelas nama tersebut masuk dalam daftar setelah resmi mendaftarkan diri ke Sekretariat DPC Gerindra Karo pada penjaringan dan pendaftaran bacalon pada 10-17 Mei 2024 lalu.

    Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Karo, Heri Wahyu Perangin-angin saat dihubungi, Selasa (21/5/2024) mengatakan, pihaknya lebih dulu akan menyerahkan nama-nama seluruh kandidat yang telah mendaftar ke DPD Partai Gerindra Sumut.

    "Sebelum diserahkan ke DPP Gerindra, kesebelas nama tersebut lebih dulu akan dikirim ke DPD Gerindra Sumut untuk dilakukan survei kelayakan dan elektabilitas bacalon. Penetapan bacalon yang bakal diusung di Pilkada nanti, mutlak berada di tangan DPP, " jelas Heri.

    Ia merinci, kesebelas bacalon yang telah mendaftarkan diri berasal dari latar belakang berbeda. Kesebelas bacalon tersebut sebagai berikut:

    1. Cory Sriwati Sebayang (Ketua DPC Gerindra Karo/ Bupati Karo)
    2. Tino Mimana Sinuraya (Pengusaha)
    3. Justriadi Sinuhaji (Pengusaha)
    4. Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting (Pensiunan Polri)
    5. Analgin Ginting (Penulis dan motivator)
    6. Ir. Bobby Tarigan (Pengusaha)
    7. Thomas Joverson Ginting (Pengusaha)
    8. Theopilus Ginting (Wakil Bupati Karo)
    9. Brigjen TNI (Purn) Jusua Ginting (Pensiunan TNI)
    10. Abetnego Panca Putra Tarigan (Deputi II Kantor Staf Presiden)
    11. Pdt. Rudi Sembiring Meliala (Pengusaha dan rohaniawan)

    Untuk diketahui, Partai Gerindra Karo memperoleh 5 kursi DPRD Karo pada Pileg 2024 lalu. Kelima kader yang lolos tersebut di antaranya, Sadarta Bukit, Rina Br Sebayang, Yudi Yahya Ginting, Inolia Br Ginting, dan Korindo S. Meliala.

    Meski demikian, berdasarkan UU Pilkada tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD, Partai Gerindra Karo yang tidak memenuhi persyaratan wajib berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

    Teks foto: Cory Sriwati br Sebayang mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati Karo ke DPC Partai Gerindra Karo.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Usai Kunjungi 200 Desa, Andreas Karo-Karo...

    Artikel Berikutnya

    Peta Politik Paslon Bupati dan Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami