Simpan Sabu 5, 44 Gram, Seorang Petani 'Ketangkul' Satres Narkoba Polres Tanah Karo

    Simpan Sabu 5, 44 Gram, Seorang Petani 'Ketangkul' Satres Narkoba Polres Tanah Karo
    Tersangka LS (42) di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (02/09-2024)

    KARO - Keliahian LS (42) untuk mengelabui polisi terlihat begitu berani. Pasalnya, LS yang diketahui berstatus petani, sengaja menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kostnya.

    Meskipun lihai, LS tak bisa menandingi kepintaran tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, yang berhasil menangkapnya.

    Buktinya, ia kena tangkap pada Selasa (20/08-2024) sekira pukul 21:00 WIB di tempat Kostnya Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

    Bukan main-main, sabu yang disimpannya masuk kategori berat. Artinya, ia bukanlah seorang pemakai melainkan pengedar.

    Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH Sik melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S.Sos penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

    "Usai adanya informasi yang kami terima. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Tersangka berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara, ” papar AKP Harjuna Bangun, Senin(02/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

    Dijelaskannya, sebelum penangkapan, petugas melakukan penggeledahan. Ada ditemukan empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 44 gram, satu kotak rokok merk Ten Mild dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

    "Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, " ujarnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan, jika pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika.

    "Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, yang diprasangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, " jelasnya.

    Sementara, Kapolres Tanah Karo, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba, sesuai dengan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

    "Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkotika, ”tegasnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada, 10 Kapolsek Diskusi Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Venue Mountain Bike PON XXI di Tahura, Dipantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami