Diduga Disetujui Kades Sukanalu, 500 Hektar Hutan Negara Bakal Dirambah

    Diduga Disetujui Kades Sukanalu, 500 Hektar Hutan Negara Bakal Dirambah
    Selebaran pengumuman an. masyarakat Desa Sukanalu

    KARO - Rencana penggarapan lahan di areal hutan Sagan Taneh, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, semakin berjalan mulus.

    Pasalnya, misi penggundulan hutan negara yang diduga digagas dan disetujui Kepala Desa Sukanalu cukup mencengangkan.

    Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber belum lama ini menyebutkan, penggarapan kawasan hutan yang akan dilakukan Pemerintahan Desa Sukanalu berdalih untuk pengadaan lahan pertanian warga desa yang belum memiliki lahan pertanian.

    Tak tanggung-tanggung, seluas 500 hektar lahan hutan negara rencananya akan dibabat habis. Sementara, warga akan dibagi masing-masing 1 hektar per Kepala Keluarga (KK).

    "Itupun, per hektarnya mereka diwajibkan membayar Rp 2, 7 juta per KK. Padahal, jumlah warga di Desa Sukanalu hanya sekitar 389 KK, " ujar sumber.

    Ia menyebut, rencana pengadaan lahan pertanian tersebut, sama sekali bukan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh warga desa sebelumnya.

    "Rencana itu digagas oleh Kepala Desa Sukanalu, " ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis.

    Hingga berita ini dilansir, Jumat (23/08/2024), sebanyak 137 Kepala Keluarga (KK) sudah mendaftakan diri ke pihak pemerintahan Desa Sukanalu untuk mendapatkan lahan pertanian tersebut. 

    Angka ini meningkat tajam dari yang sebelumnya hanya mencapai 43 KK saja.
    Sementara, diberitakan sebelumnya, rencana pembukaan lahan di kawasan hutan negara di jalan tembus Karo - Langkat, telah diumumkan melalui selebaran berbahasa daerah Karo yang disebar melalui aplikasi WhatsApp.

    Dalam pengumuman itu tertulis, pembukaan lahan pertanian tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan masyarakat desa saat menggelar pertemuan di kawasan Zentrum Kabanjahe pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.

    Yang menerangkan, bagi masyarakat Desa Sukanalu yang belum memiliki ladang atau lahan pertanian di hutan Sagan Taneh, agar mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Sukanalu dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diberlakukan.

    Adapun syarat tersebut yakni, untuk 1 Kepala Keluarga (KK) akan mendapat lahan tani seluas 1 hektar dan dikenakan pungutan berdalih biaya tumbang sebesar Rp 2.700.000 per hektar. Untuk memuluskan rencana itu, pihak Desa Sukanalu juga memberlakukan sistem cicil.

    Masyarakat dapat memberi DP atau uang muka lebih dulu sebesar Rp 500.000, namun diwajibkan untuk melakukan pelunasan pasca dilakukan penumbangan pohon.

    Selanjutnya, masyarakat akan menerima lahan yang terletak dibelakang Masjid Sagan Taneh itu, namun pembagiannya dilakukan dengan cara diundi atau cabut nomor.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Edy Suranta Bukit Unggah Foto dengan Abetnego...

    Artikel Berikutnya

    Cory Sebayang Dikabarkan Gagal Maju di Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami